Rosid Bloger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 28 Oktober 2012

0 FILSAFAT PANCASILA

BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A.   Pengertian Filsafat
                   Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.      Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
                   Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
            Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
C.      Kesatuan Sila-Sila Pancasila
                   Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
            Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
D.     Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
                   Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E.      Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
                   Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
                   Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi  lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F.       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
                   Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G.     Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
                   Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik  dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
H.     Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                   Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
                   Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda!!!