BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Filsafat
adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan
manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani
“philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh.
Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Kalau
dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian
tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari
sila-sila dimukanya.
Sila-sila
Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya
saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis
piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi
oleh empat sila lainnya.
D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Secara
filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki,
dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang
berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna
bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya
merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai
suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para
pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur
yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur
Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri
negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan
sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna
sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem
filsafat.
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk
mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama
dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan
pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat
Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah
merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu
realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda!!!