Senin, 22 Oktober 2012 15:49 wib
Nikita Mirzani
Artinya, selama masa perawatan di rumah sakit tidak dihitung masa tahanan dan pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
"Kasus Nikita Mirzani dibantarkan, tidak dihitung masa tahanan. Meskipun dia dirawat sebulan tidak masuk tahanan, kalau sudaah sehat pemeriksaan dilanjutkan," ungkap Rikwanto saat dihubungi lewat sambungan telefon, Senin (22/10/2012).
Karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, Rikwanto mengungkapkan, penangguhan penahaan yang diajukan kuasa hukumnya sejak Rabu 17 Oktober 2012 lalu tidak dapat diproses. Jadi selama Nikita masih dirawat penangguhan penahanan tidak akan dia peroleh.
"Belum bisa diproses, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan," tandasnya.
Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka dan dibui di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2012 terkait penganiayaan yang ia lakukan kepada Olivia, di salah satu klub malam. Beberapa hari menjalani masa tahanan, Nikita jatuh sakit dan dilarikan ke RS Polri pada 19 Oktober 2012. Diterangkan pihak pengacaranya, Niki mengalami asam lambung akut sehingga kondisinya masih lemas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda!!!