Rosid Bloger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 28 Oktober 2012

0 DEMOKRASI INDONESIA

BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.      Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua     
alasan: 
 1.      Hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
 2.      Demokrasi sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat
untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga 
 melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, 
 sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa
Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer
B.      Arti dan Perkembangan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
            Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
             Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
             Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah  yang menguasai negara.
D.     Demokrasi Indonesia
             Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
             Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
1.
   Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2.
   Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3.
   Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4.
   Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
                          
             Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
             Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
 - Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
      
       Kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.        Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2.        Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3.        Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan  atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1.                  Kekuasaan ditangan rakyat
(a)               Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
(b)               Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
(c)                UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
(d)               UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD.
Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR. 
2.      Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1.      Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD  pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3.      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal  24 ayat (1) UUD 1945.
4.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) … DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif.
5.      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.

3.      Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a)     Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
(b)     MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c)      Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d)     Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.”
(2) Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
 Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), “Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
(2) Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal 30 ayat (1), ”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda!!!