Rosid Bloger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 28 Oktober 2012

0 NEGARA DAN KONSTITUSI

BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.      Pengertian negara

   Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia
sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
   Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :

1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.

2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.

3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
           Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
. Wilayah

2. Rakyat

3. Pemerintahan

Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib,

yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang

merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang

membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat

kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya

Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan

UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.

B.  Konstitusionalisme

      Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur

atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan erkaitan

terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan

umum

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :

1.  Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama

2.  Kesepakatan tentang the rule of law

3.  Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan

      Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.

      Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.

      Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .

      Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

C.    konstitusi Indonesia

    Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

    Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

    Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.

    Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1.  Rumusannya jelas

2.  Bersifat singkat dan supel

3.    Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional

4.      Peraturan hukum positif yang tinggi
   Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

    Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

(2)  Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.

(3)  Diterima oleh semua rakyat.

(4)  Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

    Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu  aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

    Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.

    Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :

1.  Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)

2.  Sistem konstitusional

3.  Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat

4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR

5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas

    Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat  perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.

    Cri-ciri suatu Negara Hukum adalah :

a.  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.

b.  Peradilan yang zzni bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda!!!