Rosid Bloger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 28 Oktober 2012

0 GEOPOLITIK INDONESIA


BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA
A. Politik di artikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai  situasi, kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua  bidang, yaitu universal filosofis dan social politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.

Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan . Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara.
A.      Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang  atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia.

B.  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan yang utuh, sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)  Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)  Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3)  Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)  Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
5)  Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
    Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut:
1)  Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)  aut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal.
3)  Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal.
4)  Zone Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)  Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara               : 60 08 LU
Selatan            : 110 15 LS
Barat               : 940 45 BT
Timur              : 1410 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2.

1.  Geopolitik dan Geostrategi
Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
1.  Pandangan Ratzel dan Kjellen
    Federich Ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
    udolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organism yang harus memiliki intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism.
2.  Pandangan Haushofer
    Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung aliran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat mengusai dunia.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b)      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk mengusai pengawasan di lautan.
c)      Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan mengusai Eropa.
d)      Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.

3.      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
4.         Geostrategi
      Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi : Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)      Demografi : penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)      Ideologi : ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara .
4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damaidi perairan pedalaman Indonesia yang meliputi:
a)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c)      Semua pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.

 Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

C.                  Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga kompunen:
a)      Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara di tentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b)      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organnisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang.
c)      Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh apatur Negara.

1)  tu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)  Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3)  Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum.
1.  ata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.  Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b.  Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
D.  Implementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
1.  Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.  Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b.  Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
D.  Implementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
    Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.                 Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
D.  mplementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
    Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.    
1.  Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b.   Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
a.         
  
   Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.

D. Implementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
   Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda!!!