BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Baik rechtsstaat maupun rule of Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan rule of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
Baik rechtsstaat maupun rule of Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan rule of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
Prinsip
negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh
dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi
berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip Negara hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur
dalam UUD. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
Menurut Albert Venn Dicey, istilah the rule of law diartikan sederhana sebagai suatu keteraturan hukum.
law,
pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling
mengisi. Dalam prinsip Negara ini unsur penting pengakuan adanya
pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena
itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang
berbeda, konsep Negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B. Hak Asasi Manusia
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna
Charta (1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam hubungan
ini raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka
perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan
perkembangan demokrasi. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi
manusia yaitu ketika ’human right’ untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776.
Doktrin
tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara
universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a
guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari
ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.
C. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi
deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu
merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan
Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
Dalam
UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara ekplisit
tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A
sampai pasal 28J.
D. Hak dan Kewajiban warga Negara
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya.
Asas-asas kewarganegaraan adalah :
1. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
2. Bipatride dan apatride
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,33 dan 34.
Pembelaan
Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai
tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
Ada beberapa dasar yang dapat digunkan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia :
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan timbulnya bencana perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda!!!