Rosid Bloger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 28 Oktober 2012

0 RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A.      Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
       Baik rechtsstaat maupun rule of Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan rule of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
    Prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD atau constitutional democracy  yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
    Menurut Albert Venn Dicey, istilah the rule of law diartikan sederhana sebagai suatu keteraturan hukum.
    law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip Negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda, konsep Negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B.      Hak Asasi Manusia
    Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam  hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika ’human right’ untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776.
    Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.
C.      Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
    Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
    Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara ekplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.
D.     Hak dan Kewajiban warga Negara
    Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya.
Asas-asas kewarganegaraan adalah :
1.           Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
2.           Bipatride dan apatride
    Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,33 dan 34.
    Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
    Ada beberapa dasar yang dapat digunkan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia :
1.           Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.           Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.           Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.           Kekayaan sumber daya alam
5.           Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.           Kemungkinan timbulnya bencana perang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda!!!