Selasa, 23 Oktober 2012 01:18 wib
Mengenai penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, membenarkannya. Sebelumnya, Nikita dibawa ke rumah sakit karena muntah-muntah pada Jumat 19 Oktober malam.
"Benar kami melakukan penjemputan terhadap saudari Nikita Mirzani dari RS Polri Kramat Jati pukul 18.00 WIB sore tadi," ungkap Rikwanto saat dihubungi Senin (22/10/2012) malam.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penjemputan paksa itu dilakukan atas dasar keterangan dokter bahwa Nikita sudah dapat menjalani rawat jalan sehingga tidak perlu menginap di Rumah Sakit Polri. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan dari dokter yang merawat Nikita. Nikita sudah bisa dirawat jalan, jadi penjemputan Nikita di RS Polri dan dikembalikan ke tahanan Polda Metro Jaya tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Jadi tidak benar ada penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," tutupnya.(nsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda!!!